Kura-kura Papua Leher Panjang (Chelodina mccordi) adalah spesies kura-kura air tawar yang unik dan endemik di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Ciri khasnya adalah lehernya yang sangat panjang, bisa mencapai panjang karapasnya. Mengingat populasinya yang sangat terbatas dan terus menurun akibat berbagai ancaman, status hewan dilindungi melekat erat pada spesies ini. Upaya konservasi yang mendesak dan terfokus sangat diperlukan untuk mencegah kepunahan reptil air tawar yang menawan ini.
Menurut data dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) yang diperbarui pada tanggal 1 Mei 2025, Kura-kura Papua Leher Panjang berstatus Kritis (Critically Endangered), yang merupakan tingkat risiko kepunahan tertinggi di alam liar. Penetapan sebagai hewan dilindungi oleh pemerintah Indonesia melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, menunjukkan pengakuan akan kondisi spesies ini yang sangat memprihatinkan.
Ancaman utama terhadap populasi hewan dilindungi ini adalah perdagangan ilegal untuk dijadikan hewan peliharaan. Bentuknya yang unik dan menarik membuat Kura-kura Papua Leher Panjang sangat diminati di pasar gelap satwa liar, baik domestik maupun internasional. Selain itu, hilangnya habitat akibat alih fungsi lahan menjadi tambak dan pertanian juga semakin mempersempit ruang hidup mereka di alam liar. Tingkat reproduksi yang rendah semakin memperburuk kondisi populasi.
Upaya konservasi Kura-kura Papua Leher Panjang melibatkan berbagai organisasi konservasi, lembaga penelitian, dan pemerintah daerah. Program penangkaran di penangkaran ex-situ menjadi salah satu strategi penting untuk menjaga populasi asuransi. Pada tanggal 2 Mei 2025, misalnya, Turtle Survival Alliance (TSA) bekerja sama dengan BKSDA Nusa Tenggara Timur berhasil menetaskan sejumlah tukik Kura-kura Papua Leher Panjang di fasilitas penangkaran mereka.
Selain penangkaran, upaya perlindungan habitat alami juga terus diupayakan. Sosialisasi kepada masyarakat lokal tentang pentingnya konservasi hewan dilindungi ini dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal menjadi kunci utama. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, mengeluarkan peraturan daerah yang melarang segala bentuk perdagangan Kura-kura Papua Leher Panjang.
Keberhasilan konservasi Kura-kura Papua Leher Panjang sebagai hewan dilindungi yang unik dan endemik ini membutuhkan komitmen dan tindakan nyata dari semua pihak. Melindungi habitat yang tersisa, memberantas perdagangan ilegal, dan mendukung program penangkaran serta pelepasliaran menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa spesies yang menawan ini tidak hanya menjadi catatan dalam sejarah hewan dilindungi, tetapi tetap lestari di alam Indonesia.